www.liputan6.com, Jumat, 5 Maret 2021
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Riyadi mengungkapkan DKI sudah memiliki kajian tentang rencana penjualan saham pemprov di produsen miras PT Delta Djakarta Tbk. Kajian tersebut dilakukan sejak 2018.
“Sudah ada kajiannya. Kajian tentang, satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta, kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi. Sudah 2018 kalau tidak salah,” ucap Riyadi, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan, dari hasil kajian tersebut Pemprov DKI telah mengirim surat permohonan pembahasan investasi miras kepada DPRD pada 2018. Namun tak kunjung mendapat respons hingga saat ini. Jika ditotal, dia mengatakan Pemprov DKI sudah empat kali bersurat ke legislatif. Surat pertama dikirim pada Mei 2018. Kemudian surat kedua Januari 2019, surat ketiga dikirim Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021.
“Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa,” ucap Riyadi.
Polemik mandeknya pembahasan rencana divestasi saham pemprov di perusahaan produsen miras itu memancing Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara.
“Tinggal sekarang bisa enggak dilaksanakan secepatnya. Kembali pada teman-teman DPRD. Sebenarnya saya yakin akan mendiskusikan ini akan ketemu titik temunya yang terbaik,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu 3 Maret lalu.
Ingin Lunasi Janji
Politikus Gerindra itu mengatakan, rencana menjual saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur, bersama Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur.
Ketika terpilih, kata Riza, secara otomatis janji kampanye harus ditepati. Oleh sebab itu, saat ini Pemprov DKI berupaya melunasi janji kampanye Anies, namun hal ini tergantung dari pihak DPRD.
“Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta,” katanya.
Riza berujar, jika saham tersebut dijual, tidak ads kerugian bagi Pemprov ataupun masyarakat. Nantinya uang hasil penjualan akan dimanfaatkan ke sektor-sektor prioritas ataupun berdampak jangka panjang.
“Tidak ada yang dirugikan. Provinsi tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan, jadi kalau itu dijual kepada publik, uangnya diterima kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Umpamanya untuk kepentingan Covid, kepentingan pendidikan, kepentingan masyarakat umum, infrastruktur. Silahkan nanti bersama teman-teman DPRD yang akan memutuskan.”
Reporter: Yunita Amalia