Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dokumen Formula E pada KPK, Gun Romli: Bukti Commitment Fee 560 M ke Mana?

depok.pikiran-rakyat.com, Jumat, 12 November 2021

Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktir Utama (Dirut) Jakpro, Widi Amanasto saat ditemui awak media.

“Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance,” kata Widi Amanasto seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada Jumat, 12 November 2021.

Pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat dan didampingi dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja menyerahakan dokumen setebal 600 halaman.

Dokumen setebal 600 halaman itu, kata dia, diharapkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

 Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut mengomentari tindakan pihak Pemprov DKI Jakarta.

Tanggapan tersebut ia lontarkan melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli.

“Berlagak menyerahkan 600 halaman yg katanya dokumen Formula E ke @KPK_ RI padahal yang dituntut transparan cuma 1 lembar saja,” katanya seperti dikutip PikiranrRakyat-Depok.com pada Jumat, 12 November 2021.

Lebih lanjut, sang politikus mempertanyakan pembayaran commitment fee senilai Rp560 miliar tersebut ke mana.

“Bukti pembayaran Commitment Fee 560 M, itu ke mana? Ke Penyelanggaraan Formula E atau ke brokernya?” pungkas dia di akhir cuitan.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, pihak Pemprov DKI Jakarta berharap agar penyerahan dokumen 600 pada KPK, dapat mendukung langkah badan pemberantas korupsi dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Sementara itu, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa langkah Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi agar dinas dan instansi
terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Begitu pun Adnan Pandu yang mengapresiasi sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI.
​​​
“Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung,” imbuhnya.

Selain itu, langkah penyerahkan dokumen soal Formula E itu juga diharapkan agar proses di KPK segera tuntas sehingga Jakpro bisa fokus memberikan perhatian untuk pelaksanaan Formula E.

Sebagai informasi, Jakarta akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Formula E yang direncanakan pada Juni 2022 mendatang dan Jakpro dipercaya sebagai penyelenggara yang sedang memfinalisasi lokasi sirkuit.***