www.suaramerdeka.com, Kamis, 18 Januari 2024
Suara Merdeka
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan, yang mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat 2 Perda tersebut. Besaran tarif pajak ini sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Berdasarkan Perda ini, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi ayat (1) Pasal 53 dalam Perda tersebut, seperti dikutip pada Senin 15 Januari 2024.
Perubahan tarif pajak ini menjadi 40 persen menandai peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Pada ketentuan sebelumnya, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ), dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan bagi penerimaan pajak daerah, sambil mendukung regulasi dan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan melakukan penyesuaian jika ada perubahan lebih lanjut dalam regulasi terkait.***