Pemprov DKI Jakarta Kantongi Pajak Hiburan Ro687 Miliar Sepanjang 2023

www.bisnis.com, Rabu, 17 Januari 2024
Bisnis

Pemprov DKI Jakarta mencatatkan realisasi sementara penerimaan pajak hiburan senilai Rp687 miliar sepanjang 2023. Berdasarkan lampiran dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, secara umum total sementara pendapatan asli daerah (PAD) dari pos pajak daerah tercatat Rp43,5 triliun. Artinya, porsi pajak hiburan dalam penerimaan Ibu Kota RI tersebut hanya sekitar 1,6% terhadap total pajak daerah. Melihat hasil realisasi yang sementara yang masih dalam proses audit tersebut, tercatat capaian tersebut telah melebihi target APBD DKI Jakarta 2023 untuk pajak hiburan yang senilai Rp600 miliar. Di mana target terbesar yang dibidik berasal dari Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) dengan target Rp182,66 miliar. Adapun pada 2023, DKI Jakarta masih menggunakan dasar pengenaan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang lama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam Perda tersebut, pajak hiburan dikenakan tarif bervariasi mulai dari 0% hingga tertinggi 35%. Objek pajak dari panti pijat dan mandi uap/spa tercatat memiliki tarif tertinggi 35%. Tak heran bila target untuk pos ini menjadi yang terbesar.
Sementara tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disjoki (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Per 5 Januari 2024, pemerintah DKI secara resmi telah mencabut Perda No. 3/2015 dan menggantinya dengan Perda No. 1/2024. Pj. Gubernur Heru Budi menetapkan pajak hiburan yang kini menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa sebesar 40%. Sementara tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% [empat puluh persen],” tulis ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut. Sejalan dengan kenaikan tarif pajak tersebut, Heru juga menatapkan target pendapatan pajak daerah senilai Rp46,24 triliun untuk 2024.
Berikut realisasi sementara penerimaan PAD DKI Jakarta 2023
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp9,4 triliun
2. Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6,64 triliun Pajak Badan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,68 triliun
3. Pajak Rokok Rp855 miliar
4. Pajak Hotel Rp1,9 triliun
5. Pajak Restoran Rp3,95 triliun
6. Pajak Hiburan Rp687 miliar
7. Pajak Reklame Rp974,3 miliar
8. Pajak Penerangan Jalan Rp902,3 miliar
9. Pajak Parkir Rp477,1 miliar
10. Pajak Air Tanah Rp83,77 miliar
11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp9,04 triliun
12. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Ro6,91 triliun
13. Total Rp43,5 triliun
Sumber: Bapenda DKI Jakarta, diolah