Pemprov DKI Jakarta Dapat Setoran Dividen Tunai Rp 36,8 miliar dari PJA

www.suara.com, Rabu, 28 Februari 2024
Suara

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) akan menyetorkan dividen kepada para pemodal yang tercantum dalam daftar pemegang saham per tanggal 4 Maret 2024. Setidaknya, PJAA akan memberikan dividen tunai sebesar Rp 32 per lembar saham.
Seperti dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (28/2/2024), emiten taman hiburan ini berencanan membagikan dividen tunai dengan total sebesar Rp 51,199 miliar.
Dividen itu akan dibayarkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) investor pada tanggal 28 Maret 2024.
Dengan nilai tersebut, maka rasio pembagian dividen atau dividen pay out ratio mencapai 21,77 persen dari laba bersih 2023 yang sebesar Rp 235,17 miliar.
Sebagian besar saham PJAA dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 72 persen.
Sehingga jika berdasarkan komposisi pemegang saham, maka pemerintah daerah yang dipimpin oleh PJ Gubernur Heru Budi Hartono ini akan mendapatkan dividen sebesar Rp 36,8 miliar atau 72 persen dari total dividen.
Selanjutnya, PT Pembangunan Jaya akan meraih dividen sebesar Rp 9,21 miliar atau 18,01 persen dari total dividen.
Pembagian dividen ini ini juga telah diputuskan PJAA melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023.
RUPST juga memutuskan penyisihan sebesar Rp. 2.351.730.284 atau sebesar 1 persen dari laba bersih tahun 2023 untuk cadangan umum.
Selanjutkan, menetapkan laba ditahan sebesar Rp 183,97 miliar atau setara 78,23 persen dari laba bersih tahun buku 2023.