Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp 352 Miliar untuk Dana Hibah

www.tribunnews.com, Selasa, 5 April 2022

Gubernur DKI Jakarta menyebut akan mengalokasikan dana hibah kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan organisasi masyarakat yang tertulis dalam Keputusan Gubernur yang dikutip pada Senin (4/4/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 352 miliar untuk 131 tempat ibadah dan organisasi keagamaan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
Keputusan gubernur tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Maret 2022.
Anies Baswedan menyebut alokasi dana hibah itu telah ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran 2022.
“Menetapkan penerima hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur Ini,” tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip, Senin (4/4/2022).
Dana hibah terbesar akan diberikan kepada ormas keagamaan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta, yakni dengan anggaran hibah senilai Rp 5 miliar.
Sedangkan, nominal paling rendah adalah Rp 495 juta, yang akan diterima Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, penerima hibah rumah ibadah dengan nominal paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin dengan anggaran hibah Rp 20,86 juta.
Yang terletak di Jalan Subur, Pondak Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp 800 juta.