www.detik.com, Senin, 4 September 2023
Detik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk perubahan APBD 2023. Dokumen itu ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan pimpinan DPRD DKI dalam rapat paripurna.
Diketahui, dalam rancangan KUPA-PPAS, besaran perubahan APBD DKI tahun 2023 yang telah dibahas dan disepakati Badan Anggaran DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp 78,7 triliun. Rancangan perubahan APBD 2023 ini turun sekitar Rp 5 triliun dibandingkan APBD murni 2023, yakni Rp 83,7 triliun.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menyebutkan, kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata memerinci rancangan anggaran perubahan APBD 2023 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 8,8 triliun.
“Pendapatan daerah itu ada pendapatan asli daerah (PAD) Rp 48,2 triliun, pendapatan transfer Rp 19,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 1,9 triliun,” kata Michael.
“Sedangkan penerimaan pembiayaan itu dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Rp 8,6 triliun, pinjaman daerah Rp 295 miliar, dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta,” imbuh dia.
(dnu/dnu)