Pemprov DKI Disebut Melanggar Hak PT. Labrata Rehd di Kembangan Utara

www.medianasional.id, Kamis, 30 November 2023
Medianasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut terindikasi melanggar hak PT. Labrata Rehd, dengan mengklaim dan mendirikan plang yang bertuliskan; TANAH MILIK PEMPROV DKI JAKARTA pada lokasi tanah yang notabene dikatakan adalah milik dari PT. Labrata Rehd.
Pemasangan papan plang pada bidang tanah yang berkedudukan di Jalan Kembangan Utara, Kembangan Puri Medialand RT 01/01 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat itu disinyalir sudah menabrak aturan maupun perundang-undangan.
Demikian penuturan “ST” perwakilan dari PT. Labrata Rehd, yang minta namanya disamarkan.
Ia mengungkapkan, “Ketika Pemprov DKI Jakarta memasang plang, yang terjadi adalah menyalahi prosedur hukum kepemilikan tanah. Pasalnya, Pemprov tidak dibekali surat dan keterangan apapun dalam klaim mereka,” terang ST.
Lebih lanjut ST menjelaskan sejarah tanah itu kepada Medianasional.id, “Bahwa Pihak PT. Labrata Rehd sudah melakukan pembebasan tanah itu berdasarkan, SPH (Surat Pembebasan Hak) sejak tahun 1973 lalu,” pampangnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh beberapa masyarakat yang menyaksikan proses pemasangan plang tanda kepemilikan tersebut.
Beberapa orang warga yang mengaku adalah bekas pemilik tanah mengatakan, bahwasanya tanah itu adalah milik PT. Labrata yang sudah dibeli tahun 1973 dari waris pemilik tanah dengan alas girik C 2469 yg sudah dikonversi atas nama PT. Labrata Rehd.
Lebih jauh, ST mengaku kecewa, lantaran sebelum eksekusi, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan keterangan terkait tanah tersebut kepada pihak BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta.
Namun, hingga hari ini BPAD belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada pihak PT. Labrata.
“Sampai hari ini pihak BPAD belum menjawab surat PT. LABRATA terkait permohonan keterangan aset tanah itu. Yang ada, pagi ini saya mendapatkan kabar bahwa telah berlangsung kegiatan pemasangan plang secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPAD. Kegiatan pemasangan Plang Aset milik Pemprov menurut kami melanggar Hak dan cacat adminstrasi,” tandasnya, sambil menunjukkan lembar tanda terima surat dari BPAD.
Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti tindakan pemasangan plang, dengan segera akan meminta klarifikasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan BPAD khususnya.