Koran Sindo, Jumat, 20 September 2019
Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan pemotongan kabel optik di sejumlah wilayah meski upaya tersebut diprotes sejumlah kalangan. Apalagi, keberadaan kabel udara tersebut sudah tidak diperbolehkan jika mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.