Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenarkan informasi yang beredar terkait 68 klaster perkantoran yang menjadi tempat penyebaran Covid-19. Dari 68 klaster perkantoran ini, ditemukan 440 kasus positif Covid-19.
“Iya, (benar). Itu data dari awal (masa PSBB) hingga 26 Juli,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Dwi mengatakan, data tersebut merupakan hasil analisis Pemprov DKI dari awal masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 10 April lalu hingga perpanjangan masa PSBB transisi. Sehingga, kata dia, terdapat kantor yang sudah bersih dan karyawannya sudah sembuh.
“Jadi ada yang tentu kantor-kantor sudah selesai, karena sudah berhasil memutus rangkaian penularan. Yang sudah positif kita langsung isolasi agar tidak menularkan atau tidak berkembang ke orang lain. Kemudian, yang positif sudah ada yang sembuh,” ungkap Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan tracing jika mendapatkan informasi atau menemukan karyawan atau pegawai kantor yang terpapar Covid-19. Tracing ini, kata dia, dilakukan di lingkungan perkantoran dan juga lingkungan keluarganya untuk memastikan yang positif segera dirawat atau melakukan isolasi mandiri.
“Kenapa kita perlu tracing, supaya orang yang kemudian positif bisa diisolasi. Kalau memang tidak ada gejala sakitnya, yang pentingkan diisolasi supaya putus rantai penularan. Kalau tidak isolasi padahal positif tetap berkegiatan tetap bekerja berarti kan dia bisa menularkan ke orang yang lebih banyak,” jelas Dwi.
Perincian 68 klaster perkantoran di Jakarta yang telah terpapar Covid-19:
Kementerian:
1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus
5. Kemenpora: 10 kasus
6. Kementerian ESDM: 9 kasus
7. Litbangkes: 8 kasus
8. Kementerian Pertanian: 6 kasus
9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
12. Kemenpan-RB: 3 kasus
13. Kemkominfo: 3 kasus
14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
16. Kemenristek: 1 kasus
17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
18. Kementerian PPAPP: 1 kasus
Total: 132 kasus
Perkantoran:
1. Sudin KPKP Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus
4. LAN: 17 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. Kelurahan Karang Anyar: 7 kasus
7. Kelurahan Cempaka Putih Timur: 7 kasus
8. Kelurahan Cempaka Putih Barat: 9 kasus
9. Batan: 5 kasus
10. BPOM: 5 kasus
11. BPKD: 4 kasus
12. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
13. Komisi Yudisial: 3 kasus
14. LKPP: 3 kasus
15. Dinas UMKM DKI: 3 kasus
16. Kelurahan Tanjung Priok: 3 kasus
17. Kelurahan Papanggo: 3 kasus
18. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
19. BPK: 2 kasus
20. BNN: 2 kasus
21. Kominfotik DKI Jakarta: 2 kasus
22. Kantor Camat Koja: 2 kasus
23. Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
24. Kelurahan Kebon Bawang: 2 kasus
25. BBPK: 1 kasus
26. Bhayangkara: 1 kasus
27. BPAD: 1 kasus
28. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
29. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
30. Pamdal: 1 kasus
31. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
32. Dinas Kehutanan: 1 kasus
33. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus
34. Kelurahan Kembangan Selatan: 1
Total: 165 kasus
Perkantoran (perusahaan):
1. Kantor PT Antam: 68 kasus
2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
3. ACT: 12 kasus
4. Samudera Indonesia: 10 kasus
5. PMI pusat: 6 kasus
6. PT Indofood Pademangan: 6 kasus
7. BRI: 5 kasus
8. PTSP Wali Kota Jakbar: 3 kasus
9. Pertamina: 3 kasus
10. Indosat: 2 kasus
11. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
12. Kantin: 2 kasus
13. Siemens Pulogadung: 1 kasus
14. MY Indo Airland: 1 kasus
15. PT NET: 1 kasus
16. Mandiri Sekuritas: 1 kasus
Total 143 kasus
Klaster perkantoran berdasarkan waktu:
– 10 April – 4 Juni (masa PSBB): 43 kasus
– 5 Juni-26 Juli (PSBB transisi): 397 kasus
– Total: 440 kasus di 68 perkantoran
Sumber: BeritaSatu.com