Pemerintah Kota (Pemkot) Adninistrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kegiatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Utara, diikuti sekitar 200 pengembang.
” Pertemuan hari ini sebagai upaya mempercepat penyerahan kewajiban fasos fasum oleh para pemegang SIPPT”
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para pengembang melakukan kewajibannya menyerahkan lahan fasos-fasum kepada pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat berharap pemegang SIPPT segera memenuhi kewajibannya. Pertemuan hari ini sebagai upaya mempercepat penyerahan kewajiban fasos fasum oleh para pemegang SIPPT,” ujar Desi Putra, Rabu (24/10).
Berdasarkan temuan BPK-RI pada 2016 silam, sambung Desi, tercatat ada 253 pemegang SIPPT yang belum memenuhi kewajiban lahan fasos fasum ke Pemprov DKI sejak tahun 1971. Dari jumlah tersebut, ada 66 pengembang yang sudah menunaikan kewajibannya, sementara sisanya 187 pengembang masih dalam proses penagihan.
Untuk wilayah Jakarta Utara, jelas Desi, pada tahun ini tercatat sudah ada 19 pemegang SIPPT yang telah menyerahkan kewajibannya dengan total nilai aset mencapai Rp 5.770.220.176.000.
“Saya ucapkan terima kasih para pemegang SIPPT yang telah melaksanakan kewajiban. Semoga bisa memotivasi yang lain untuk segera menyerahkan,” tandasnya