Pemilik Jaringan Utilitas Wajib Sewa Lorong Bawah Tanah

Koran Tempo, Kamis, 5 Desember 2019

Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan tarif sewa untuk pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah. Nantinya, badan usaha yang menggunakan SJUT wajib membayar sewa melalui PT Jakarta Propertindo.