21 April 2017
Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berlangsung pada Jumat sore (21/4) di Kantor Pusat BPK Jakarta telah memilih secara aklamasi Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., C.P.A., C.A. sebagai Ketua BPK dan Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., sebagai Wakil Ketua BPK.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK dilaksanakan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih selanjutnya akan melakukan pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Selain agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, Sidang BPK memutuskan pembidangan masing-masing Anggota BPK. Selanjutnya pembidangan ini akan dituangkan dalam Peraturan BPK yang mengganti Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI. Masing-masing Anggota akan membidangi tugas dan wewenang dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional