Kompas, Selasa, 19 Januari 2016
Proyek Ppembangunan kereta ringan (light rail transit/LRT) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru bisa dimulai paling cepat empat bulan. PT Jakarta Propertindo yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek masih perlu waktu untuk mengkaji ulang desain dan trase LRT.