Indopos, Senin, 29 Juli 2019
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun kembali Kampung Aquarium menuai kritik dari publik. Disinyalir penataan Kampung Aquarium tersebut twlah melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga 2030 nanti. Pasalnya dalam RDTR disebutkan lahan tersebut diperuntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).