Indopos, Kamis, 19 Januari 2017
Pembangunan Jalan Layang Transjakarta Koridor XIII (Ciledug-Kapten Tendean) yang direncanakan akan mengerjakan 8 halte Busway, yang dikerjakan 9 perusahaan diduga banyak menyalahi aturan yang sudah disepakati dalam MoU kontrak kerjasama pengerjaan antara pemprov DKI dan 9 kontraktor.