JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta tetap berjalan, meski pembahasan dua Raperda yang mengatur hal ini terancam dihentikan di DPRD DKI.
Dua Raperda tersebut yakni, Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta telah menginstruksikan fraksinya di DPRD untuk menghentikan pembahasan dua Raperda ini.
“Kan jalan terus, reklamasi jalan terus,” kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Hanya saja, karena dua Raperda ini tak kunjung disahkan, Pemprov DKI tak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang pulau. Artinya, bangunan yang berdiri sebelum Raperda disahkan, statusnya ilegal.
“Cuma dampaknya, kalau kita belum tentukan ini, untuk kontribusi kan saya enggak mau keluarin IMB. Toh bikin pulau juga butuh tiga tahun. Yang rugi mungkin yang udah jadi pulaunya,” jelas dia.
Namun, bagi pengembang yang baru akan memulai reklamasi, bisa tetap melanjutkan proyek tersebut. Sambil menunggu DPRD mengesahkan Raperda, yang menjadi dasar hukum Pemprov DKI nantinya mengeluarkan IMB.
“Kalau buat kami yang baru mau bangun pulau, paling bangun pulau bisa dua sampai tahun tiga tahun, tunggu ganti DPRD 2019, atau DPRD setelah dia pikir-pikir, setelah ada penggantian, setelah KPK proses, mereka mungkin akan loloskan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, pembahasan dua Raperda ini menyebabkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro terlibat kasus hukum. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pembahasan Raperd
(sal)