BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan ( TLRHP ) Semester I Tahun Anggaran 2018 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Selasa 10 Juli 2018 di Auditorium BPK DKI.
Dalam Sambutannya Plt Kepala Perwakilan Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum dimana BPK akan memberikan status atas hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut setelah dilakukan telaah apakah sudah sesuai atau belum dengan ekomendasi yang diberikan oleh BPK. Dan Itulah yang akan sama-sama kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli 2018.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan,dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tindak lanjut Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 telah mampu menyelesaikan sebanyak 6.219 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1.825.635.774.601,30. Melalui pencapaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah merampungkan 71,20 persen rekomendasi BPK dari 8.735 rekomendasi atas LKPD dan PDTT tahun 2005-2018 yang harus ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Hadir dalam acara ini Para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Tim Pemeriksa di lingkungan BPK DKI, juga Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta,Kepala Inspektorat dan Para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.===AF===