Kompas, 4 Januari 2015
DKI Jakarta membuka buku keuangan daerah tahun 2015 dengan bab yang tidak terlalu baik. APBD tahun ini baru disahkan bulan April, terlambat lima bulan dari tenggat yang ditentukan undang-undang. Bentuknya pun bukan peraturan daerah, melainkan peraturan gubernur setelah pertentangan berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.