Para Pelaksana BPK Diharapkan Mampu Mengimplementasikan Kode Etik BPK dan Nilai-nilai Dasar BPK

JAKARTA, Humas BPK – Kode Etik Badan Pemriksa Keuangan (BPK) merupakan hal sangat penting bukan hanya bagi Pimpinan dan Pemeriksa BPK tetapi juga bagi lembaga perwakilan dan para entitas yang diperiksa oleh BPK, sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi bersama dalam rangka memberi kepastian bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan secara independen, berintegritas dan professional. Hal ini perlu dilaksanakan karena untuk menjaga nilai-nilai dasar perlu komitmen bersama bukan hanya dilakukan oleh pihak BPK saja tetapi juga dari semua para pemangku kepentingan BPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I selaku Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK Hendra Susanto saat menjadi keynote speaker dan sekaligus membuka secara resmi Workshop Penanganan Dugaan Pelanggaran, Kode Etik dan Pembekalan Pemeriksa dalam Pengendalian Gratifikasi, yang diselenggarakan secara daring, pada Selasa (26/01/2021).

Lebih lanjut Anggota I BPK memaparkan bahwa tantangan BPK pada era transformasi digital dan Revolusi Industri 4.0 pada saat ini, menuntut BPK untuk menguasai teknologi informasi dan lebih berhati-hati untuk bersikap dan menjaga akhlak agar para pemangku kepentingan BPK tetap membutuhkan lembaga BPK yang kredibel, amanah dan dapat dipercaya.

“Untuk itu peranan peraturan penegakan kode etik yang berlaku pada saat ini menjadi hal yang perlu untuk diingatkan kepada kita semua, sehingga dapat diketahui, dipahami dan diimplementasikan serta dijadikan pegangan dan batasan oleh para pelaksana BPK dalam rangka menjalankan tugas pada satuan kerja masing-masing,” tegas Anggota I BPK.

Penguatan nilai-nilai dasar BPK yaitu independen, integritas dan profesionalisme adalah budaya organisasi di BPK yang terus untuk dikembangkan. Penguatan nilai-nilai dasar ini akan terus menerus dillakukan dengan melalui berbagai media, antara lain dalam bentuk arahan, briefing, rapat, gathering dan lain-lain.

Quality control dan juga quality assurance akan dilaksanakan secara ketat dengan menggunakan standar dan best practices yang berlaku secara internasional. Kesempatan dan peluang resiko pelanggaran dalam setiap tahap pemeriksaan baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selalu diidentifikasi dan juga dimitigasi.

Lebih lanjut Anggota I BPK menyebutkan sebagaimana halnya sifat manusiawi yang memiliki kecenderungan untuk melanggar suatu aturan atau norma termasuk norma dalam kode etik BPK, maka BPK memiliki perangkat untuk memproses apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik BPK yang dilakukan oleh Pimpinan maupun pada para pemeriksa/pelaksana BPK, perangkat tersebut adalah MKKE.

Pelanggaran terhadap nilai dasar BPK akan selalu dicermati dan ditindaklanjuti dengan sangat serius. MKKE tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi etik tingkat berat berupa pemberhentian secara tetap sebagai pemeriksa, apabila terdapat bukti pelanggaran kode etik BPK yang berdampak negatif pada martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK atau berdampak negatif terhadap kesatuan negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan mandat Pasal 30 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bandan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa MKKE dibentuk dengan susunan yang sangat independen. MKKE terdiri dari unsur dari Pimpinan BPK, unsur profesi dan unsur akademisi. Pimpinan BPK telah memiliki komitmen kuat agar penegakan integritas di lingkungan BPK dilakukan secara obyektif terlepas dari pengaruh dan kepentingan pribadi. Pimpinan BPK telah sepakat bahwa Anggota MKKE berjumlah ganjil yakni 5 orang, dengan komposisi 2 orang dari unsur Pimpinan BPK, dan 3 orang dari unsur di luar BPK.

“Unsur dari luar BPK baik dari unsur akademisi dan unsur profesi tersebut dipilih dari orang-orang betul-betul independent serta memiliki kualitas, kehormatan dan integritas yang tidak diragukan lagi oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Melalui workshop ini diharapkan kepada para peserta workshop untuk dapat mendukung BPK dengan bersama-sama meresapi, peduli dan mengimplementasikan kode etik BPK agar pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas. Jika kita peduli mewujudkan BPK yang tangguh dan terpercaya maka sudah menjadi keharusan bagi kita untuk menjaga dan menjiwai kode etik BPK di dalam diri kita,” tegasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam workshop ini Anggota MKKE dari unsur profesi Mardiasmo, Inspektur Utama I Nyoman Wara, Psikolog Hanna Rahmi, dengan moderator Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Edward G.H. Simanjuntak dan diikuti oleh lebih dari 370 orang peserta yang merupakan para pejabat struktural dan fungsional di Kantor BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Nusa Tenggara serta dari Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

https://www.bpk.go.id/