Pos Kota, Jumat, 9 September 2016
Pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oknum petugas Unit Pelaksana Bus Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Sejumlah sekolah yang akan menggunakan bus kuning itu ditarik biaya Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta bila menggunakan armada tersebut.