Pajak Balik Nama Kendaraan di DKI Naik 2,5%

Koran Sindo, Jumat, 23 Agustus 2019

Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 2,5% dari yang sebelumnya 10%. Aturan itu sah setelah DPRD DKI Jakarta mengetukkan palu rancangan peraturan daerah mengenai pajak BBNKB menjadi perda.