Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 2,5% dari yang sebelumnya 10%. Aturan itu sah setelah DPRD DKI Jakarta mengetukkan palu rancangan peraturan daerah mengenai pajak BBNKB menjadi perda.