Untuk kedua kalinya dibawah kepemimpinan Blucer W. Rajagukguk, Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berhasil menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2011 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta secara tepat waktu (30/5) yaitu dua bulan setelah diserahkannya Laporan Keuangan oleh Pemprov DKI kepada BPK yang dilakukan 30 Maret lalu. Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ferial Sofyan dengan disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Para Pimpinan DPRD.
Setelah melakukan pemeriksaan menggunakan metode risk based audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi asas profesionalisme independensi, dan integritas yang tinggi, tahun ini BPK memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian–Dengan Paragraf Penjelas atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2011 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Prestasi ini adalah pertama kalinya diraih Pemprov DKI Jakarta setelah 3 tahun sebelumnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Keberhasilan Pemprov DKI dalam mencapai opini WTP tidak lepas dari keberhasilan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan sesuai visi misi BPK. Hal ini tidaklah mudah mengingat Pemprov. DKI Jakarta memiliki karakteristik yang berbeda dengan provinsi lain sehingga dalam proses penyusunannya menjadi lebih kompleks.
BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah DKI Jakarta yang telah melakukan tindakan perbaikan masalah yang menjadi pengecualian pada TA 2010 yaitu: (1) penyelesaian inventarisasi dokumen BAST aset fasos-fasum, (2) melakukan penilaian aset fasos-fasum, (3) penyelesaian stock opname dokumen pemilikan aset fasos-fasum, dan (4) pengecekan lapangan atas aset fasos-fasum. BPK juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ikut berkontribusi atas perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Blucer W. Rajagukguk menyampaikan dasar utama pemberian opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, melainkan kewajaran atas hal-hal yang material atau yang signifikan atas penyajian laporan keuangan. Sehingga, opini atas laporan keuangan tidak menjadi dasar apakah pada pemerintah daerah tertentu terdapat tindak pidana korupsi atau tidak.
BPK berharap agar Pemprov. DKI Jakarta melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada sehingga penyajian Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta semakin baik dimasa mendatang. (KA)