Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Ferrial Sofyan, Senin 6 Juni 2011 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD. BPK RI memberikan pendapat “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion). Hal yang dikecualikan adalah Aset Lainnya yang bersumber dari penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pihak ketiga yang belum disensus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan pencatatan dan monitoring yang memadai atas penyerahan aset fasos-fasum dari pihak ketiga serta belum selesai melaksanakan sensus aset fasos-fasum secara menyeluruh. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset fasos-fasum yang belum disensus yang berdampak pada kewajaran nilai aset fasos-fasum per 31 Desember 2010.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa BPK RI memahami Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki karakteristik yang berbeda dengan 32 Provinsi lainnya di Indonesia yaitu merupakan gabungan dari lima kota adminitrasi dan satu kabupaten administrasi kepulauan seribu. Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta merupakan hasil penggabungan dari 722 laporan keuangan SKPD, yang digabungkan menjadi 46 laporan keuangan entitas akuntansi, penggabungan yang pada akhirnya dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta, sehingga dalam proses penyusunannya menjadi lebih kompleks.
Selain itu, BPK RI memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas upaya Pemprov DKI Jakarta yang untuk pertama kalinya dapat menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan Kepada BPK secara tepat waktu yaitu pada tanggal 31 maret 2011.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan tindakan perbaikan yang cukup signifikan atas kelemahan-kelemahan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut. Langkah-langkah perbaikan tersebut yaitu: (1) penelusuran atas piutang pajak, (2), validasi atas aset kemitraan dengan pihak ketiga, aset kerja sama dengan pihak ketiga dan aset hasil sensus yang belum divalidasi serta (3) sensus atas sebagian aset fasos-fasum yang berasal dari penyerahan pihak ketiga.
Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan 61 temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2010 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan dengan Nomor 07.C/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2011 tanggal 31 Mei 2011. Temuan tersebut antara lain terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp7.055.079.855,13, temuan potensi kerugian daerah sebesar Rp3.976.183.462,28, dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp5.343.235.339,28. Atas temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti selama proses pemeriksaan dengan penyetoran ke kas daerah yaitu masing-masing sebesar Rp4.636.162.753,33, sebesar Rp801.213.079,50 dan sebesar Rp412.500.000,00.
Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI untuk temuan Pemeriksaan atas Kepatuhan TA 2009 dan sebelumnya, mengungkapkan 270 temuan dengan 565 rekomendasi. Dari 565 rekomendasi sebanyak 446 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 91 belum sesuai rekomendasi dan sebanyak 28 belum ditindaklanjuti. Sedangkan hasil pemantauan tindak lanjut atas Sistem Pengendalian Intern TA 2009 dan sebelumnya mengungkapkan 131 temuan dengan 321 rekomendasi. Dari 321 rekomendasi sebanyak 150 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 144 belum sesuai rekomendasi, 26 belum ditindaklanjuti dan 1 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Kalan DKI Jakarta berharap agar Pemerintah DKI Jakarta melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang telah disebutkan di atas sehingga penyajian Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta TA 2011 semakin baik, dengan kesungguhan semua pihak maka opini yang lebih baik bukanlah hal yang sulit untuk terwujud. Selain itu, beliau mengharapkan perubahan anggaran bisa lebih awal ditetapkan sehingga pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal, yang pada akhirnya masyarakat Provinsi DKI Jakarta dapat lebih menikmati hasil pembangunan tersebut. (SKM)