Kompas, Selasa, 2 Februari 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta akan mengambil alih pengaturan operasi angkutan umum di Ibu Kota. Karena itu, semua operator wajib segera memasukkan penawaran dan terdaftar di katalog lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah.