NJOP Rumah di Bawah Pajak Rp 1M Bakal Kena Pajak

Warta Kota, Selasa, 23 April 2019

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.