Indopos, Kamis, 4 Mei 2017
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan nilai pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Semula, nilai pembebasan PBB-P2 hanya berlaku bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, namun kini naik menjadi dibawah Rp 2 miliar.