Koran Sindo, Kamis, 6 APril 2017
Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan menteri dalam negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Selain inkonstitusional, pembatalan perda itu juga melanggar prinsip-prinsip otonomi daerah dan menciptakan ketidakpastian hukum.