Warta Kota, Jumat, 9 September 2016
Penggunaan bus sekolah yang seharusnya gratis di Unit Pelaksana ANgkutan Sekolah (UPAS) dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli). Sekolah yang ingin memanfaatkan bus ditarik biaya senilai Rp 500.000 sampai Rp 3 juta.