Matriks Perbandingan Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 27 Th. 2014 – No. 24 Th. 2022
MATRIKS ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan (3), menghapus Pasal 11, disisipkan Bab IIIA dan Pasal 12A.