Marak Parkir Liar, Pendapatan Pajak Parkir DKI Merosot 50 Persen

Kamis, 25 Februari 2021 | 09:33:24 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutu terjadi penurunan pendapatan pada sektor pajak parkir. Penyebabnya disebut Riza adalah karena maraknya parkir liar.

Riza mengatakan, parkir liar ini masih menjadi masalah karena ketersediaan lahan. Di tahun 2020, pihaknya hanya mendapatkan pendapatan pajak parkir senilai Rp 352 miliar.

“Pendapatan pajak parkir turun menjadi Rp 352 miliar, di sisi lain ketersediaan lahan menganggur di Jakarta masih banyak belum termanfaat,” ujar Riza kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Padahal, kata Riza, pihaknya menargetkan pajak parkir tahun 2020 sebesar Rp 837 miliar di masa pandemi Covid–19 ini. Namun kenyataannya tidak sampai 50 persen yang didapatkan.

“Pemprov dan DPRD menilai potensi penerimaan pajak dari parkir sebenarnya bisa mencapai Rp 837 miliar per tahun hal ini berdasarkan pada jumlah rata–rata kendaraan bermotor yang melintas di jalan ibu kota di masa pandemi ini tahun 2020,” jelasnya.

Pendapatan di tahun 2020 ini juga merosot dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2019, pihaknya memperoleh Rp 525 miliar.

“Berdasarkan data apbd perubahan 2019 pendaptan dari sisi pajak perpakiran sangat besar yaitu Rp 532 miliar dari target Rp 525 miliar,” katanya.

Untuk mencegah parkir liar, Pemprov DKI kata Riza, sudah menggencarkan penertiban. Kendaraan yang diparkirkan sembarangan diderek atau cabut pentil.

“Upaya itu tidak signifikan karena masih banyak pengendara menggunakan jasa perparkiran liar akibatnya bisnis lahan parkir tidak terpantau dengan jelas jaminan kemanan bagi kendaraan tidak ada,” tuturnya.

Karena itu, ia berharap ke depannya dengan digitalisasi sistem melalui aplikasi JakParkir, maka parkir liar bisa diminimalisir. Pendapatan DKI pun juga akan meningkat.

“Dengan adanya aplikasi jakparkir diharapkan dapat menjadi soluasi bagi carut marut parkir di ibu kota selain tentu dapat membeirkan kenayaman bagi pengendara pengelola parkir baik swata maupun Pemprov,” pungkasnya.

Salah satu parkir liar terjadi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Di sana sudah ada rambu larangan parkir, namun masih banyak pengendara mobil yang parkir di bahu jalan saat hari kerja.