Malu Karena Kalah di PTUN

Indopos, Rabu, 31 Juli 2019

Dikabulkannya gugatan PT Taman Harapan Indah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI soal pembatalan reklamasi di Pulau H telah menjadi preseden terhadap kegagalan pemprov.