Indopos, Rabu, 31 Juli 2019
Dikabulkannya gugatan PT Taman Harapan Indah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI soal pembatalan reklamasi di Pulau H telah menjadi preseden terhadap kegagalan pemprov.