Sindo, Jumat, 29 Juli 2016
DPRD DKI Jakarta menilai munculnya kasus makam fiktif di beberapa tempat pemakaman umum (TPU) karena lemahnya pengawasan dari DInas Pertamanan dan Pemakaman (Distaman) setempat. Makam fiktif ini bertujuan dijual kembali oleh mafia makam seharga Rp 2-6 juta.