Pos Kota, Rabu, 24 Juni 2020
Dalam perkara ini PT Taman Harapan Indah dan Anies Baswedan sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.