LKPD Tahun 2022

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 15.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.