Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor .A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2021 tanggal Mei 2021, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.