Kompas, Jumat, 14 Oktober 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan dalam waktu satu tahun kedepan 100 persen bidang tanah di DKI Jakarta sudah terdaftar secara resmi. Jika tak ada sengketa, seluruh bidang lahan bisa segera disertifikasi, termasuk 2.800 bidang lahan milik Pemprov DKI.