www.cnn.indonesia.com, Senin, 29 Juni 2020
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mencabut atau merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 501 tahun 2020 terkait .