Jumat, 31 Juli 2009) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan pendapat “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2008.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2008 dengan No. 21/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.3/07/2009 disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta Sjafrudin Mosii, SE, MM kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Drs. H.M. Ade Surapriatna, SH, MH dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2009.
Opini WDP yang diberikan BPK RI tahun ini berbeda dengan opini atas LKPD DKI TA 2007 yang dinyatakan Disclaimer. Alasan diberikannya Disclaimer pada tahun lalu karena keterbatasan lingkup pemeriksaan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan aset tetap, investasi jangka panjang, persediaan, dan pengakuan realisasi belanja tunjangan penambah penghasilan yang kurang memadai. Meningkatnya opini dari disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian didasarkan pada tindakan perbaikan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya :
- Perbaikan atas pencatatan dan pelaporan aset tetap melalui inventarisasi aset tetap tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan serta aset lainnya untuk memperoleh daftar dan rincian aset tetap yang dimiliki Pemda DKI Jakarta per posisi 31 Desember 2007;
- Penyajian Investasi Jangka Panjang telah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah yaitu menggunakan metode ekuitas untuk investasi dengan tingkat kepemilikan 20% sd 50% dan di atas 50% dengan mendasarkan pada laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh KAP, sedangkan sisanya menggunakan motede biaya.
- Perbaikan atas pencatatan dan pelaporan persediaan dengan mendasarkan kepada hasil inventarisasi fisik yang dilakukan oleh seluruh SKPD.
“Tindakan perbaikan tersebut di atas telah memberi dampak yang signifikan terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan, namun demikian masih ditemukan adanya kelemahan dan salah saji yang material atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta TA 2008”, demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Sjafrudin Mosii, SE, MM.
Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern mengungkapkan 40 temuan dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan 74 temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2008 . Temuan tersebut terdiri atas temuan kerugian daerah sebesar Rp5.829,51 juta, temuan potensi kerugian daerah Rp111.717,71 juta, temuan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp33.717,14 juta dan temuan administrasi sebesar Rp4.487.903,98 juta.
Selain itu terdapat Rp345.318,33 juta temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Belanja Daerah TA 2008, yang terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp14.805,47 juta, temuan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp11.652,30 juta dan temuan administrasi sebesar Rp320.215,95 juta. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas 1 RSUD dan 4 BUMD, dengan nilai penyimpangan sebesar Rp974.456,41 juta yang terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp145.009,82 juta, kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp311.499,74 juta dan temuan administrasi sebesar Rp517.946,86 jutaPemeriksaan dengan tujuan.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, terdapat 306 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 409 rekomendasi yang ditindaklanjuti tapi belum sesuai rekomendasi.
Sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta atas kelemahan-kelemahan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan BPK RI, Pemprov DKI telah menyampaikan Letters of Intens (LOI) kepada BPK RI yang menyatakan akan melakukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:
- Peningkatan pengelolaan manajemen aset yang lebih baik melalui: (a) pelaksanaan sensus atas aset fasos fasum dan aset kerjasama, (b) penertiban dokumen kepemilikan aset, (c) inventarisasi aset bermasalah, (d) penyelesaian seluruh tahapan sensus
- Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui: (a) inventarisasi piutang pajak dan piutang retribusi, (b) membangun sistem pencatatan dan pelaporan piutang pajak, (c) menetapkan Prosedur Operasi Standar (SOP) pengelolaan pajak dan retribusi
- Peningkatan manajemen pengelolaan kas melalui: (a) Inventarisasi seluruh rekening bendahara, (b) memastikan pendapatan bunga disetor ke kas daerah, (c) standarisasi rekening bendahara atas nama Pemprov DKI Jakarta, (d) penetapan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban rekening
- Peningkatan sumber daya manusia melalui: (a) rekruitmen tenaga akuntan, (b) pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan.
– Sub Bagian Hukum dan Humas-
BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Jakarta