Kompas, Selasa, 29 Januari 2019
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan air dari swasta terganjal putusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali yang diajukan Kementrian Keuangan. Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang mengharuskan penghentian swastanisasi air dan mengembalikan pengelolaan air minum ke Provinsi DKI Jakarta.