KSB Milik Pemprov DKI Jakarta, JakPro Salah Gunakan Wewenang?

www.titikkata.com, Senin, 12 Februari 2024
Titikkata

TitikKata telah mengkonfirmasi secara langsung ke pihak Direksi PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengenai keabsahan atas kepemilikan Kampung Susun Bayam dalam kegiatan bertajuk “Mengurai Benang Kusut Kampung Bayam” di JB Tower Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024) lalu.
Namun, pihak direksi enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan TitikKata.
Meski begitu, jika melihat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 14 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, dijelaskan bahwa PT JakPro hanya diberi kewenangan membangun dan mengelola Jakarta International Stadium (JIS) dan KSB.
Begitupun, jika merujuk dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa pembangunan JIS dan KSB menggunakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Namun sayangnya, pada Perda tentang APBD DKI Jakarta di tahun tersebut, disinyalir tidak ada PMD berupa tanah. Sehingga dapat dipastikan keabsahan PT JakPro atas kewenangan pada KSB patut dipertanyakan.
Kepada TitikKata melalui pesan video yang diterima, Senin (5/2/2024), Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menjelaskan pandangannya.
“Dalam perda no 14 tahun 2019 memberikan kewenangan kepada PT JakPro untuk membangun dan mengelola JIS dan sarana sekitarnya termasuk kampung susun bayam itu yang mana pada saat itu adalah kemungkinan adaannya hasil kesepakatan antara pemerintah provinsi di era Anies Baswedan dengan warga seyempat yang mana mereka terdampak dalam pembangunan JIS, dan mereka harus menempatkan Kampung Sudin Bayam itu ya seharusnya adalah diera pemerintah pj gubernur yaitu Heru Budi dia harus bisa mengeksekusi itu,” katanya.
Sementara, ditemui TitikKata usai acara, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyampaikan pandangannya terkait status JakPro dalam KSB.
“Terkait hal itu ada tiga langkah yang harus dilakukan yang pertama tentu pemprov DKI harus menjelaskan kedudukan status lahan itu kepada masyarakat, sehingga ini memberikan kekuatan apakah itu masih di bawah pengelolaan pemprov DKI artinya nanti ikut aturan yang nanti ada di pemprov DKI atau lahan itu sudah di serahkan kepada pihak JakPro yang artinya memberikan penugasan amanah kepada JakPro untuk mengelola kawasan. Jadi tidak hanya JIS tapi juga kawasan sekitarnya termasuk bangunan dari KSB tadi. Ini akan membuat langkah kedua, apa dengan adanya kejelasan dari Pemprov DKI maka JakPro dapat melakukan penugasan tadi dengan lebih jelas. Misal kalau tanahnya tadi dibawa pengelolaan JakPro maka pengelolaannya dilakukan secara komersial bisnis to bisnis berbeda kalau tadi dikelola oleh pemprov DKI, maka pendekatannya lebih kepada pendekatan sosial. Selanjutnya yang ketiga, yang tidak kalah penting kalau memang berdasarkan pergub 2019 tadi bahwa pengelolaan JIS diserahkan kepada JakPro maka tugas Jakpro adalah menjelaskan kepada masyarakat tentang penataan kawasan JIS secara keseluruhan dalam hal ini ada penataan kawasan bangunan lingkungan terkait juga masa depan dari fungsi bangunan yang sekarang untuk kampung susun bayam, kalau itu mau digunakan sendiri bagi yang dari pengembangan kawasan pusat olahraga terpadu,” katanya