Pos Kota, Selasa, 4 Oktober 2016
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan membiayai penyediaan alat peraga bagi seluruh pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) di Pilkada DKI. Sehingga keberadaan spanduk dan baliho yang digunakan untuk mempromosikan diri dapat terkendali.