KPU dideadline 10 hari untuk lengkapi temuan BPK Rp 334 M
INDOPOS, 24 JUNI 2015
JAKARTA- komisi II DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada komisi pemilihan umum (KPU) melengkapi dan mengklarisifikasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pasalnya, berdasarkan audit, terhadap penyimpangan anggaran penyelengaraan pemilihan umum (pemilu) 2013-2014 sebesar Rp 334 miliar.