Koran Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016
Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengatur secara ketat jumlah pengeluaran kampanye pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan gubernur 2017. Setiap pasangan hanya boleh mengeluarkan dana Rp 68,9-71,9 miliar selama masa kampanye.