KPK Usul Anies Batalkan Rencana Perpanjangan Kerja Sama dengan Aetra

www.tempo.co, Jumat, 23 April 2021

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Hendra Teja, merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta agar membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

Hendra mengusulkan agar Gubernur Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut. 

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” ucap Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 April 2021. 

Menurut Hendra, KPK mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk. Tujuannya adalah untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola PT Aetra.

Jika PAM Jaya tak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru dan memerlukan mitra swasta, maka pemilihannya harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat. “Untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” kata Hendra. 

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin sebelumnya mengatakan KPK memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di wilayah DKI jakarta antara PAM jaya dengan PT Aetra. Berdasarkan masukan dari perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan yang dapat berakibat pada timbulnya kerugian di pihak PAM Jaya.