Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut digunakan sebagai dokumen penguat untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan.
“Audit investigasi BPK yang Sumber Waras belum diterima. Tanggal 6 atau 7 Desember akan diserahkan (BPK),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (26/11). Audit investigasi dilakukan atas permintaan komisi antirasuah.
Saat ini, tim komisi antirasuah tengah menelaah laporan pengaduan terkait RS Sumber Waras yang diajukan oleh pengamat perkotaan Amir Hamzah dan DPRD DKI Jakarta. Selain dokumen, tim juga tengah mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
Jika dinilai telah ada bukti yang kuat, hasil audit akan dikaji dan digunakan bahan pertimbangan untuk menaikkan status kasus ke tahap berikutnya, penyelidikan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, menjelaskan tim audit telah turun ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Eks politikus Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi itu sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras. (sur)