KPK Sarankan Pemprov DKI Stop Swastanisasi Air, Wagub: Kami Pelajari Dulu

www.suara.com, Jumat, 23 April 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau langsung mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan swastanisasi air minum.

Hal itu disampaikan menjawab rekomendasi KPK yang meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra.

“Terkait rekomendasi tentu kami menghargai dan menghormati. Nanti Pemprov, PAM, dan yang lain akan mempelajari apa isi substansi dari rekomendasi KPK,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut bagaimana kewenangan Pemprov dalam kontrak itu. Ia tak ingin mengambil keputusan terburu-buru yang malah akan membuat rugi.

“Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kewenangan kita, masing-masing kita jaga,” ujarnya.

Riza mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kontrak swastanisasi air yang telah berlangsung 23 tahun itu atau tidak. Namun ia menyatakan keputusan apapun nanyanya ingin memastikan kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin.

“Yang paling penting, kami memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK meminta Gubernur Anies Baswedan menyudahi kerja sama pengelolaan air bersama pihak swasta. Sebab hal ini disebutnya berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha atau AKBU KPK Aminudin mengatakan potensi korupsi itu tercium dalam rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI melalui PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Karena itu, pihaknya menjalankan fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam proses pembahasan rencana PKS tersebut. Ia tidak ingin negara menjadi dirugikan ke depannya.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama,” ujar Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).

Melalui tindakan yang diambil KPK ini, ia berharap tak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dalam proses perpanjangan PKS itu.

“Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” jelasnya.

Dietahui, kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra sudah terjalin sejak 1 Februari 1998. PAM Jaya juga menjalin kerja sama serupa dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Kedua mitra swasta PAM Jaya itu menjalankan operasional di seluruh wilayah ibu kota.

“PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya,” kata dia.

Beberapa temuan mencurigakan yang ditemukan KPK misalnya seperti ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Kemudian, proses PKS berdurasi 25 tahun juga sudah mulai dibahas, meski kontrak lama baru berakhir 2023 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, KPK menilai kinerja Aetra relatif buruk lantaran kerap terjadi kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

“Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen,” katanya.

Untuk itu, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja pun menyarankan Anies untuk membatalkan rencana perpanjangan PKS tersebut.

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023,” tutur Hendra.

Hendra juga meminta Anies mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta.

Terakhir, Pemprov DKI diminta melakukan pembenahan di sektor hilir dengan melakukan perbaikan pipa untuk mengurangi kerugian atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.

“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” pungkasnya.