KPK Kembali Periksa M Taufik dalam Perkara Suap Reklamasi

KPK Kembali Periksa M Taufik dalam Perkara Suap Reklamasi

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengincar keterangan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Jakarta Mohammad Taufik dan Wakil Balegda Merry Hotma terkait Rancangan Perda Reklamasi. Keduanya diperiksa untuk tersangka penerima suap pembahasan raperda reklamasi Mohammad Sanusi.

“Taufik dan Merry Hotma diperiksa untuk MSN (M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Senin (18/4).
Taufik tiba sekitar pukul 09.25 WIB di Kantor KPK, Jakarta sementara Merry belum diketahui kehadirannya. Taufik juga pernah dimintai keterangan pada 11 April 2016 lalu.

Selain kedua orang tersebut, lembaga antirasuah juga meminta keterangan anggota DPD RI Nono Sampono, Kasubag Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung, ajudan Taufik yakni Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Pemeriksaan ini digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat Sanusi di KPK. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah lantaran diduga menerima duit suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda. Ketiga orang yang diduga terlibat suap ini kini mendekam di rumah tahanan.
Obyek suap diduga yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam Raperda Tata Ruang, pemerintah DKI Jakarta meminta pungutan berupa kontribusi tambahan dari pengembang sebanyak 15 persen. Pihak DPRD tak sepakat lantatan dinilai memberatkan pengembang.
Selama penyidikan, KPK mengumpulkan bukti lain yang menguatkan rumusan pidana. Jika sudah terpenuhi, maka berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk diadili di meja hijau.

Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sur)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160418115726-12-124639/kpk-kembali-periksa-m-taufik-dalam-perkara-suap-reklamasi/